Jumat, 27 Februari 2015

Resume UU No 4 Tahun 11 Tentang Informasi Geospasial

UU No 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial


Indonesia terkenal dengan negara hukum, berbagai hal memiliki hukum yang tertulis dan diatur dalam undang undang.  Namun di dalam undang undang tersebut berisi banyak aturan serta sumber ilmu untuk dipelajari. Kebanyakan pembaca tidak memiliki niat untuk membaca undang undang dikarenakan terlalu banyak sehingga sedikit menyulitkan para pembaca untuk memahaminya. Maka dari itu pada artikel ini saya akan sedikit menguraikan isi/rangkuman dari UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Sehingga dapat memudahkan pra pembaca memahami isi Undang Undang tersebut. Selamat membaca :) 

A. ISTILAH

Sebelum mengetahui lebih lanjut isi dari undang undang ini sebaiknya kita harus mengetahui beberapa istilah yang banyak digunakan dalam undang undang ini. Beberapa istilah beserta maknanya sebagai berikut :
1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadianyang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
2. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang  berada di bawah,  pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
3. Data Geospasial yang disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang  berada di bawah,  pada,  atau di atas permukaan bumi.
4. Informasi   Geospasial    yang disingkat   IG adalah  DG yang  sudah  diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam  perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
5. Informasi  Geospasial  Dasar  yang disingkat IGD   adalah   IG  yang   berisi   tentang  objek  yang   dapat dilihat  secara  langsung atau diukur  dari  kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam  waktu yang relatif lama.
6. Informasi Geospasial  Tematik yang disingkat IGT adalah  IG yang menggambarkan satu atau lebih  tema tertentu yang dibuat mengacu  pada IGD.
7. Titik Kontrol Geodesi  adalah  posisi di muka bumi yang ditandai dengan  bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan  posisi untuk IG.
8. Jaring   Kontrol   Horizontal   Nasional  yang   selanjutnya disingkat JKHN  adalah  sebaran titik  kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain  dalam  satu kerangka referensi.
9.  Jaring  Kontrol  Vertikal  Nasional  yang disingkat  JKVN   adalah    sebaran  titik   kontrol   geodesi vertikal   yang   terhubung   satu  sama   lain   dalam   satu kerangka referensi.
10.Jaring Kontrol Gaya berat Nasional yang disingkat JKGN  adalah  sebaran titik  kontrol geodesi gaya berat yang terhubung satu sama lain  dalam  satu kerangka referensi.

B. JENIS -JENIS

IG terdiri dari dua jenis yaitu IGD dan IGT.
1.     IGD meliputi jaringan kontrol geodesi dan peta dasar.
a.      Kontor geodesi berupa JKHN, JKVN, dan JKGN
b.      Peta Dasar berupa Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Pantau Indonesia, dan Peta Lingkungan Laut Nasional.
2.    IGT wajib mengacu pada IGD.
Adapun hal yang dilarang membuat IGT seperti, mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD dan membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya.

C. PENGUMPULAN DATA

DG terdiri atas DG Dasar dan DG Tematik.
Metode Pengumpulan DG berupa :
a. survei dengan  menggunakan instrumentasi  ukur dan/atau   rekam,  yang   dilakukan  di  darat,  pada wahana    air,  pada   wahana    udara,  dan/atau   pada wahana  angkasa;
b.   pencacahan; dan/atau
c.  cara  lain    sesuai   dengan   perkembangan   ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengumpulan DG harus dilakukan sesuai dengan stadar berikut :
-       Sistem referensi geospasial
-       Jenis, definisi, kriteria, dan format data.

Adapun kegiatan dalam penyelenggaran IG berupa :
-       Pengumpulan DG
-       Pegolahan DG dan IG
-       Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG
-       Penyebarluaskan DG dan IG
-       Penggunaan IG

D. PENGOLAHAN

Pengolahan DG dan IG
Pengolahan DG dan IG dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak yang berlisensi dan bersifat bebas/terbuka. Apabila SDM dan peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri, pengelohan DG dan IG dapat dilakukan di luar negeri.
Pemrosesan DG dan IG harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi :
a. Sistem proyeksi dan sistem koordinat dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan ke dalam sistem koordinat standar nasioal
b.    Format, basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain.

Penyajian IG dalam bentuk :
-       Tabel informasi berkoordinat
-       Peta cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun buku atlas
-       Peta digital
-   Peta interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui teknologi informasi dan komunikasi
-       Peta multimedia
-       Bola dunia
-       Model tiga dimensi

E. LARANGAN

Beberapa hal yang merupakan larangan dalam penggunaan IGD dan IGT sebagai berikut :
  1. Setiap   orang  dilarang  mengubah  IGD   tanpa  izin   dari badan  dan menyebarluaskan hasilnya.
  2. Setiap orang dilarang mengubah IGT tanpa izin  dari penyelenggara IGT dan menyebarluaskan hasilnya.
  3. Setiap orang dilarang membuat IG yang penyajiannya tidak sesuai dengan  tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang.
 Sedangkan sanksi administratif berupa :
-       Peringatan tertulis
-       Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
-       Denda administratif
-       Pencabutan izin