Indonesia terkenal dengan negara hukum, berbagai hal memiliki hukum yang tertulis dan diatur dalam undang undang. Namun di dalam undang undang tersebut berisi banyak aturan serta sumber ilmu untuk dipelajari. Kebanyakan pembaca tidak memiliki niat untuk membaca undang undang dikarenakan terlalu banyak sehingga sedikit menyulitkan para pembaca untuk memahaminya. Maka dari itu pada artikel ini saya akan sedikit menguraikan isi/rangkuman dari UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Sehingga dapat memudahkan pra pembaca memahami isi Undang Undang tersebut. Selamat membaca :)
Sebelum mengetahui lebih lanjut isi dari undang undang ini sebaiknya kita harus mengetahui beberapa istilah yang banyak digunakan dalam undang undang ini. Beberapa istilah beserta maknanya sebagai berikut :
1. Spasial adalah aspek keruangan
suatu objek atau kejadianyang mencakup lokasi, letak,
dan posisinya.
2.
Geospasial atau
ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian
yang berada di bawah,
pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat
tertentu.
3.
Data Geospasial yang disingkat DG
adalah data
tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang
berada di bawah,
pada,
atau di atas permukaan bumi.
4.
Informasi Geospasial yang
disingkat
IG adalah
DG yang
sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam
perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan
kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
5.
Informasi Geospasial Dasar yang disingkat IGD adalah
IG
yang berisi tentang
objek
yang dapat dilihat secara langsung atau diukur
dari
kenampakan fisik di muka bumi dan
yang tidak berubah dalam
waktu yang relatif lama.
6.
Informasi Geospasial
Tematik yang disingkat IGT adalah
IG yang menggambarkan satu atau lebih
tema tertentu yang dibuat mengacu
pada IGD.
7.
Titik Kontrol Geodesi adalah
posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
8.
Jaring
Kontrol
Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
9. Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang disingkat JKVN adalah sebaran
titik kontrol
geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain
dalam
satu kerangka referensi.
10.Jaring Kontrol Gaya berat Nasional yang disingkat JKGN adalah
sebaran titik kontrol geodesi gaya berat yang terhubung satu sama
lain dalam satu kerangka referensi.
B. JENIS -JENIS
IG terdiri dari dua jenis yaitu IGD dan IGT.
1. IGD meliputi
jaringan kontrol geodesi dan peta dasar.
a. Kontor geodesi
berupa JKHN, JKVN, dan JKGN
b. Peta Dasar
berupa Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Pantau Indonesia, dan Peta
Lingkungan Laut Nasional.
2. IGT wajib
mengacu pada IGD.
Adapun hal yang dilarang membuat IGT seperti,
mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD dan membuat skala
IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya.
C. PENGUMPULAN DATA
DG terdiri atas DG Dasar dan DG Tematik.
Metode Pengumpulan DG berupa :
a. survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan
di
darat,
pada wahana air, pada wahana udara, dan/atau pada wahana angkasa;
b. pencacahan; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengumpulan DG harus dilakukan sesuai dengan stadar berikut :
-
Sistem referensi geospasial
-
Jenis, definisi, kriteria, dan format data.
Adapun kegiatan dalam penyelenggaran IG berupa :
-
Pengumpulan DG
-
Pegolahan DG dan IG
-
Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG
-
Penyebarluaskan DG dan IG
-
Penggunaan IG
D. PENGOLAHAN
Pengolahan DG dan IG
Pengolahan DG dan IG dapat dilakukan dengan
menggunakan perangkat lunak yang berlisensi dan bersifat bebas/terbuka. Apabila
SDM dan peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri, pengelohan DG
dan IG dapat dilakukan di luar negeri.
Pemrosesan DG dan IG harus dilakukan sesuai dengan
standar yang meliputi :
a. Sistem
proyeksi dan sistem koordinat dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan ke
dalam sistem koordinat standar nasioal
b. Format,
basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain.
Penyajian IG
dalam bentuk :
-
Tabel informasi berkoordinat
-
Peta cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun buku
atlas
-
Peta digital
- Peta interaktif, termasuk yang dapat diakses
melalui teknologi informasi dan komunikasi
-
Peta multimedia
-
Bola dunia
-
Model tiga dimensi
E. LARANGAN
Beberapa
hal yang merupakan larangan dalam penggunaan IGD dan IGT sebagai berikut :
- Setiap orang dilarang mengubah IGD
tanpa
izin dari badan dan menyebarluaskan hasilnya.
- Setiap orang dilarang mengubah IGT tanpa izin dari penyelenggara IGT dan
menyebarluaskan hasilnya.
- Setiap orang dilarang membuat IG yang
penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan
timbulnya kerugian orang dan/atau barang.
Sedangkan sanksi administratif
berupa :
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
- Denda administratif
- Pencabutan izin