Sabtu, 21 Maret 2015

Pengenalan SIG (perkuliahan 1)

Pada postingan sebelumnya saya telah merangkum UU mengenai Informasi Geospasial. Pada kali ini saya akan membahas tentang SIG (Sistem Informasi Geospasial). Ada pepatah tak kenal maka tak sayang adakalanya pepatah itu benar. Seperti yang telah di umpakan dalam pepatah tersebut maka sebelum kita melangkah lebih jauh  baiknya kita mengenal terlebih dahulu sejarah singkat peta.

Sejarah singkat PETA
  • Babilonia → pada tahun 2500 M berupa gambaran peta seperti ilustrasi gambar
  • Mesir → Romses II
  • Yunani → Erasthothenes telah menemukan garis bujur dan garis lintang, telah dapat mengetahui dan memperkirakan keliling bumi
  • Romawi → Cadaster yang berupa penemuan pembentukan bumi berupa blok-blok
  • Arab/Islam → masyarakat muslim terkenal dengan pandai berdagang pada zaman ini telah menemukan peta berupa lokasi dan jalur perdagangan.
  • Militer → untuk kebutuhan militer pada zaman ini Belana mulai membuat pet topografi sekitar batavia dan semarang untuk pertahanan militer mereka.
  • Seiring dengan perkembangan teknologi maka ditemukanlah komputer dan software untuk mengolah dan membuat peta.


SUMBER DATA SIG
1.    Data Lapangan (Teristis)
data yang diperoleh secara langsung (data primer) dari hasil pengamatan /pengukuran di lapangan
2.    Data Peta
data  berupa informasi yang dicetak pada peta/film
3.    Data Penginderaan Jauh
data berupa foto udara dan citra satelit

Jenis Data Dalam Sistem Informasi Geografis
Pada prinsipnya terdapat dua jenis data untuk mendukung SIG yaitu : Data
(Spasial /Data Grafis dan Data Non Spasial (Atribut)

A.  Spasial (keruangan) berbentuk CAD/CAC
Data spasial adalah data yang bereferensi geografis atas representasi obyek di bumi. Data spasial pada umumnya berdasarkan peta yang berisikan interprestasi dan proyeksi seluruh fenomena yang berada di bumi. Fenomena tersebut berupa fenomena alamiah dan buatan manusia. Pada awalnya, semua data dan informasi yang ada di peta merupakan representasi dari obyek di muka bumi. Contoh data spasial antara lain letak suatu wilayah, posisi sumber minyak bumi,dsb. Bentuk-bentuk data spasial :
  •  titik (dot), contoh: posisi terminal
  •  garis (poly line), contoh: jaringan jalan raya
  • area (polygon), contoh: wilayah kecamatan
Data spasial dua jenis model data berupa model data vektor dan model data raster
a1.   Vektor
Model data vektor adalah yang dapat menampilkan, menempatkan, dan menyimpan data spasial dengan menggunakan titik-titik, garis atau kirva dan polygon beserta atribut-atributnya (Prahasta, 2001). Bentuk-bentuk dasar representasi data spasial ini, di dalam sistem model data vektor, didefinisikan oleh sistem koordinat kartesian dua dimensi (x, y). Di dalam model data spasial vektor, garis-garis atau kurva (busur atau arcs) merupakan sekumpulan titik-titik terurut yang dihubungkan (Prahasta, 2001). Poligon akan terbentuk penuh jika titik awal dan titik akhir poligon memiliki nilai koordinat yang sama dengan titik awal. Sedangkan bentuk poligon disimpan sebagai suatu kumpulan list yang saling terkait secara dinamis dengan menggunakan pointer/titik.

Pada model data vektor, unsur geografik disajikan secara digital seperti bentuk visualisasi/penyajian dalam peta hardcopy. Model data vektor menampilkan, menempatkan, dan menyimpan data spasial dengan menggunakan :
·         Titik-titik.
Entity titik meliputi semua objek grafis atau geografis yang dikaitkan dengan koordinat. Di samping koordinat-koordinat, data atau informasi yang diasosiasikan dengan ‘titik’ tersebut juga harus disimpan untuk menunjukkan jenis titik yang bersangkutan.
·         Garis-garis atau kurva.
Entity garis dapat didefinisikan sebagai semua unsur-unsur linier yang dibangun dengan menggunakan segmen-segmen garis lurus yang dibentuk oleh dua titik koordinat atau lebih.
·         Poligon/luasan beserta atribut-atributnya.
Cara yang paling sederhana untuk merepresentasikan suatu poligon adalah pengembangan dari cara yang digunakan untuk merepresentasikan arc yang sederhana yaitu merepresentasikan setiap poligon sebagai sekumpulan koordinat (x,y) yang membentuk segmen garis, dimana mempunyai titik awal dan titik akhir segmen garis yang sama (memiliki nilai koordinat yang sama).
Representasi vektor suatu objek merupakan suatu usaha di dalam menyajikan objek yang bersangkutan sesempurna mungkin. Untuk itu, ruang atau dimensi koordinat diasumsikan bersifat kontinyu yang memungkinkan semua posisi, panjang dan dimensi didefinisikan dengan presisi.


contoh data titik , data garis dan data luasan
Karakteristik Vektor
Dalam model data vektor :
Titik distrukturisasi dan disimpan (direcord) sebagai satu pasang  koordinat (x,y).
Garis distrukturisasi dan disimpan sebagai suatu susunan pasangan koordinat (x,y) yang berurutan.
Luasan distrukturisasikan dan disimpan sebagai suatu susunan pasangan koordinat (x,y) yang berurutan yang menyatakan segmen-segmen garis yang menutup menjadi suatu poligon.

 2. Raster 
Obyek di permukaan bumi disajikan sebagai elemen matriks atau sel-sel grid yang homogen. Model data Raster menampilkan, menempatkan dan menyimpan dataspasial dengan menggunakan struktur matriks atau piksel-piksel yang membentuk grid (Prahasta, 2001). Tingkat ketelitian model data raster sangat bergantung pada resolusi atau ukuran pikselnya terhadap obyek di permukaan bumi. Entity spasial raster disimpan di dalam layers yang secara fungsionalitas di relasikan dengan unsur – unsur petanya (Prahasta, 2001).
Satuan elemen data raster biasa disebut dengan pixel, elemen tersebut merupakan ekstrasi dari suatu citra yang disimpan sebagai digital number (DN) (De Bay, 2000). Meninjau struktur model data raster identik dengan bentuk matriks. Pada model data raster, matriks atau array diurutkan menurut koordinat kolom (x) dan barisnya (y) (Prahasta, 2001).
Data raster adalah data yang disimpan dalam bentuk kotak segi empat (grid)/sel sehingga terbentuk suatu ruang yang teratur. Foto digital seperti areal fotografi atau foto satelit merupakan bagian dari data raster pada peta. Raster mewakili data grid continue. Nilainya menggunakan gambar berwarna seperti fotografi, yang di tampilkan dengan level merah, hijau, dan biru pada sel. Pada data raster, obyek geografis direpresentasikan sebagai struktur sel grid yang disebut sebagai pixel (picture element). Resolusi (definisi visual) tergantung pada ukuran pixel-nya, semakin kecil ukuran permukaan bumi yang direpresentasikan oleh sel, semakin tinggi resolusinya. Data raster dihasilkan dari sistem penginderaan jauh dan sangat baik untuk merepresentasikan batas-batas yang berubah secara gradual seperti jenis tanah, kelembaban tanah, suhu, dan lain-lain.Peta Raster adalah peta yang diperoleh dari fotografi suatu areal, foto satelit atau foto permukaan bumi yang diperoleh dari komputer. Contoh peta raster yang diambil dari satelit cuaca.
Pada model data raster, matriks atau array diurutkan menurut koordinat kolom (x) dan barisnya (y). Pada sistem koordinat piksel monitor komputer, titik asal sistem koordinat raster terletak di sudut kiri atas. Nilai absis (x) akan meningkat ke arah kanan, dan nilai ordinat (y) akan membesar ke arah bawah – seperti terlihat pada gambar di atas. Walaupun demikian. sistem koordinat ini sering pula ditransformasikan sehingga titik asal sistem knordinat rerletak di sudut kiri bawah, makin ke kanan nilai absisnya (x) akan meningkat. dan nilai ordinatnya (y) makin meningkat jika bergerak ke arah atas.
Entiry spasial raster disimpan di dalam layer yang secara fungsionalitas direlasikan dengan unsur-unsur petanya. Contoh sumber-sumber entity spasial raster adalah citra satelit, misalnya NOAA. Spot, Landsad Ikonos, dll. Kemudian citra radar, dan model ketinggian dijital seperti DTM atau DEM dalam model data raster.
 

Contoh data raster

Karakteristik Raster
Resolusi suatu data raster akan merujuk pada ukunan permukaan bumi yang direpresentasikan oleh setiap piksel. Makin kecil ukuran atau luas permukaan bumi yang dapat direpresentasikan oleh setiap pikselnya, makin tinggi resolusi spasialnya.
Piksel-piksel di dalam zone atau area yang sejenis memiliki nilai (isi piksel atau ID number) yang sama.
Pada umumnya, lokasi di dalam model data raster, diidentifikasi dengan menggunakan pasangan koordinat kolom dan baris (x,y).
Nilai yang merepresentasikan suatu piksel dapat dihasilkan dengan cara sampling yang berlainan:
·         Nilai suatu piksel merupakan nilai rata-rata sampling untuk wilayah yang direpresentasikannya.
·         Nilai suatu piksel adatah nilai sampling yang berposisi di pusat (atau di tengah) piksel yang bersangkutan.
·         Nilai suatu pikset adatah nilai sample yang tertetak di sudut-sudut grid.

Pemrosesan Spasial
Pengelolaan, pemrosesan dan analisa data spasial biasanya bergantung dengan model datanya. Pengelolaan, pemrosesan dan analisa data spasial memanfaatkan pemodelan SIG yang berdasar pada kebutuhan dan analitiknya. Analitik yang berlaku pada pemrosesan data spasial seperti overlay, clip, intersect, buffer, query, union, merge; yang mana dapat dipilih ataupun dikombinasikan.

Pemrosesan data spasial seperti dapat dilakukan dengan teknik yang disebut dengan geoprocessing (ESRI, 2002), pemrosesan tersebut antara lain:
a. overlay adalah merupakan perpaduan dua layer data spasiall,
b. clip adalah perpotongan suatu area berdasar area lain sebagai referensi,
c. intersection adalah perpotongan dua area yang memiliki kesamaan karakteristik dan criteria,
d. buffer adalah menambahkan area di sekitar obyek spasial tertentu,
e.         query adalah seleksi data berdasar pada kriteria tertentu,
f. union adalah penggabungan / kombinasi dua area spasial beserta atributnya yang berbeda menjadi satu,
g. merge adalah penggabungan dua data berbeda terhadap feature spasial,
h. dissolve adalah menggabungkan beberapa nilai berbeda berdasar pada atribut tertentu.Pengelolaan, pemrosesan dan analisa data spasial biasanya bergantung dengan model datanya. Pengelolaan, pemrosesan dan analisa data spasial memanfaatkan pemodelan SIG yang berdasar pada kebutuhan dan analitiknya. Analitik yang berlaku pada pemrosesan data spasial seperti overlay, clip, intersect, buffer, query, union, dan merge.

2B. Data Atribut
Data non spasial (atribut) adalah data berbentuk tabel dimana tabel tersebut berisi informasi- informasi yang dimiliki oleh obyek dalam data spasial. Data tersebut berbentuk data tabular yang saling terintegrasi dengan data spasial yang ada. Data atribut atau tabular menyimpan informasi tentang nilai atau besaran dari data grafis. Untuk struktur data vektor, data atribut tersimpan secara terpisah dalam bentuk tabel. Sementara pada struktur data raster nilai data grafisnya tersimpan langsung pada nilai grid atau piksel tersebut. Cara penyimpanan data atribut dan koneksi antara data grafis dan atribut pada struktur data vektor dan raster. Data atribut juga dapat disebut degan data yang mempresentasikan aspek-aspek deskripsi/penjelasan dari suatu fenomena di permukaan bumi dalam bentuk kata-kata, angka, atau tabel. contoh data atribut misalnya kepadatan penduduk, jenis tanah, dsb. Bentuk-bentuk data atribut:
·            data kuantitatif (angka-angka/statistik), contoh: jumlah penduduk
·            data kualitatif (kualitas/mutu), contoh: tingkat kesuburan tanah



DAFTAR REFERENSI


Fuat, 2103. Jenis-jenis data Sistem Informasi.
http://fastrans22.blogspot.com/2013/05/sig-jenis-jenis-data-sistem-informasi.html. Diunduh 20 maret 2015
Luvi, 2013. Data dalam SIG.  http://blogsemaumu.blogspot.com/2013/03/data-dalam-sig.html. Diunduh pada 20 maret 2013.
Aronoff, S.. 1989. Geographic Information Systems: A Management Perspective. Canadan, Ottawa : WDL Publication.


Kamis, 12 Maret 2015

20 kota teraman

Berbagai macam pendapat para ahli dalam mengelompokan kota yang aman ataupun berbahaya di dunia. Serta berbagai macam parameter dalam menentukan suatu kota tersebut dapat dikatakan aman atau berbahaya. Adapun 20 kota teraman dan berbahaya yang didapat dari berbagai sumber seperti berikut :

KOTA TERAMAN DI DUNIA
Mengutip CNN, pengelompokan ini berdasarkan The Safe Cities Index 2015 yang disusun oleh para  Ekonom dunia. Jakarta berada di peringkat bawah, dikarenakan kepadatan penduduk yang ada terlebih terdapat lebih dari 10 juta penduduk yang tinggal di Jakarta.

Berikut 20 Kota yang teraman di dunia :
1.    Tokyo
2.    Singapore
3.    Osaka
4.    Stockholm
5.    Amsterdam
6.    Sydney
7.    Zurich
8.    Toronto
9.    Melbourne
10.  New York
11.  Hongkong
12.  San Fransisco
13.  Taipei
14.  Monreal
15.  Barcelona
16.  Chicago
17.  Los Angeles
18.  London
19.  Washington, D.C
20.  Frankfurt

Selain itu ada pendapat dari Lembaga riset Economist Intelligence Unit merunut daftar negara-negara sesuai tingkat kriminalitas dan situasi keamanan. Di mana posisi Indonesia dan negara mana yang dinilai paling tidak aman di dunia?

Jumat, 27 Februari 2015

Resume UU No 4 Tahun 11 Tentang Informasi Geospasial

UU No 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial


Indonesia terkenal dengan negara hukum, berbagai hal memiliki hukum yang tertulis dan diatur dalam undang undang.  Namun di dalam undang undang tersebut berisi banyak aturan serta sumber ilmu untuk dipelajari. Kebanyakan pembaca tidak memiliki niat untuk membaca undang undang dikarenakan terlalu banyak sehingga sedikit menyulitkan para pembaca untuk memahaminya. Maka dari itu pada artikel ini saya akan sedikit menguraikan isi/rangkuman dari UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Sehingga dapat memudahkan pra pembaca memahami isi Undang Undang tersebut. Selamat membaca :) 

A. ISTILAH

Sebelum mengetahui lebih lanjut isi dari undang undang ini sebaiknya kita harus mengetahui beberapa istilah yang banyak digunakan dalam undang undang ini. Beberapa istilah beserta maknanya sebagai berikut :
1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadianyang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
2. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang  berada di bawah,  pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
3. Data Geospasial yang disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang  berada di bawah,  pada,  atau di atas permukaan bumi.
4. Informasi   Geospasial    yang disingkat   IG adalah  DG yang  sudah  diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam  perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
5. Informasi  Geospasial  Dasar  yang disingkat IGD   adalah   IG  yang   berisi   tentang  objek  yang   dapat dilihat  secara  langsung atau diukur  dari  kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam  waktu yang relatif lama.
6. Informasi Geospasial  Tematik yang disingkat IGT adalah  IG yang menggambarkan satu atau lebih  tema tertentu yang dibuat mengacu  pada IGD.
7. Titik Kontrol Geodesi  adalah  posisi di muka bumi yang ditandai dengan  bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan  posisi untuk IG.
8. Jaring   Kontrol   Horizontal   Nasional  yang   selanjutnya disingkat JKHN  adalah  sebaran titik  kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain  dalam  satu kerangka referensi.
9.  Jaring  Kontrol  Vertikal  Nasional  yang disingkat  JKVN   adalah    sebaran  titik   kontrol   geodesi vertikal   yang   terhubung   satu  sama   lain   dalam   satu kerangka referensi.
10.Jaring Kontrol Gaya berat Nasional yang disingkat JKGN  adalah  sebaran titik  kontrol geodesi gaya berat yang terhubung satu sama lain  dalam  satu kerangka referensi.

B. JENIS -JENIS

IG terdiri dari dua jenis yaitu IGD dan IGT.
1.     IGD meliputi jaringan kontrol geodesi dan peta dasar.
a.      Kontor geodesi berupa JKHN, JKVN, dan JKGN
b.      Peta Dasar berupa Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Pantau Indonesia, dan Peta Lingkungan Laut Nasional.
2.    IGT wajib mengacu pada IGD.
Adapun hal yang dilarang membuat IGT seperti, mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD dan membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya.

C. PENGUMPULAN DATA

DG terdiri atas DG Dasar dan DG Tematik.
Metode Pengumpulan DG berupa :
a. survei dengan  menggunakan instrumentasi  ukur dan/atau   rekam,  yang   dilakukan  di  darat,  pada wahana    air,  pada   wahana    udara,  dan/atau   pada wahana  angkasa;
b.   pencacahan; dan/atau
c.  cara  lain    sesuai   dengan   perkembangan   ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengumpulan DG harus dilakukan sesuai dengan stadar berikut :
-       Sistem referensi geospasial
-       Jenis, definisi, kriteria, dan format data.

Adapun kegiatan dalam penyelenggaran IG berupa :
-       Pengumpulan DG
-       Pegolahan DG dan IG
-       Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG
-       Penyebarluaskan DG dan IG
-       Penggunaan IG

D. PENGOLAHAN

Pengolahan DG dan IG
Pengolahan DG dan IG dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak yang berlisensi dan bersifat bebas/terbuka. Apabila SDM dan peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri, pengelohan DG dan IG dapat dilakukan di luar negeri.
Pemrosesan DG dan IG harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi :
a. Sistem proyeksi dan sistem koordinat dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan ke dalam sistem koordinat standar nasioal
b.    Format, basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain.

Penyajian IG dalam bentuk :
-       Tabel informasi berkoordinat
-       Peta cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun buku atlas
-       Peta digital
-   Peta interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui teknologi informasi dan komunikasi
-       Peta multimedia
-       Bola dunia
-       Model tiga dimensi

E. LARANGAN

Beberapa hal yang merupakan larangan dalam penggunaan IGD dan IGT sebagai berikut :
  1. Setiap   orang  dilarang  mengubah  IGD   tanpa  izin   dari badan  dan menyebarluaskan hasilnya.
  2. Setiap orang dilarang mengubah IGT tanpa izin  dari penyelenggara IGT dan menyebarluaskan hasilnya.
  3. Setiap orang dilarang membuat IG yang penyajiannya tidak sesuai dengan  tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang.
 Sedangkan sanksi administratif berupa :
-       Peringatan tertulis
-       Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
-       Denda administratif
-       Pencabutan izin